MEDAN, KabarMedan.com | Budi Utomo (37) warga Jalan Binjai KM 13.5, Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal terpaksa berurusan dengan polisi. Pria yang mengaku sebagai wartawan di Medan iniĀ ditangkap lantaran membawa senjata jenis Air Gun.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, awalnya pelaku datang ke Polsek pada Selasa 11 Juli 2017 dengan membawa tas rangsel. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku malah melarikan diri.”Petugas lalu mengejar pelaku dan menangkapnya,” katanya, Rabu (12/7/2017).
Saat diperiksa petugas menemukan 1 pucuk senjata api jenis Air Gun lengkap dengan dengan amunisi di dalam tas pelaku. “Senjata Airgun itu tidak memiliki ijin,” jelasnya.
Pelaku mengaku senjata itu dibeli 3 tahun lalu seharga Rp 6 juta. “Dari pelaku disita 1 pucuk Air Gun, 1 botol berisi 48 butir peluru besi Air Gun, 2 gas Co2 Air Gun, 1 lembar kartu pers baris, 1 lembar kartu pers satuan komunikasi warta poldasu, 1 buah HT, 1 tas sandang, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Binter BK 3079 GH,” tambahnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.”Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]