Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

MEDAN, KabarMedan.com | Penyelundupan 1.000 bal pakaian bekas dengan menggunakan dua kapal digagalkan petugas Bea dan Cukai di perairan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, Sabtu dini hari (27/5/2017).

Kapal pengangkut pakaian bekas yang ditangkap, yaitu KM Bintang Terang Abadi dan KM Bintang Kejora. Keduanya ditangkap Kapal Bea dan Cukai BC20008 yang tengah melaksanakan Operasi Jaring Wijaya.

Awalnya petugas menangkap KM Bintang Terang Abadi. Kapal itu sempat mencoba meloloskan diri dari sergapan petugas. Sejumlah ABK yang berada di dalam kapal sempat terjun ke laut.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

“Setelah melakukan pengejaran akhirnya kapal tersebut bisa kita kuasai,” kata Kepala Bidang Penindakan pada Kantor Wilayah Dirjen Bea Dan Cukai Sumatera Utara, Rizal, Minggu (28/5/2017).

Dari KM Bintang Terang Abadi, petugas mengamankan sekitar 700 bal pakaian bekas yang diduga dibawa dari Malaysia. Seorang nakhoda kapal dan 1 ABK pun ditangkap.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

“Kita juga menangkap 3 dari 6 ABK yang sempat melompat ke laut saat kita lakukan pengejaran,” katanya.

Petugas kemudian menghentikan KM Bintang Kejora. Nakhoda dan 3 ABK menyerah. Dari kapal itu disita sekitar 300 bal pakaian bekas.

“Kedua kapal sudah ditarik ke pangkalan kita di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.