MATARAM, KabarMedan.com | Seorang pilot warga negara India berinisial RS (30), ditangkap petugas BNN di Bandara Internasional Lombok, Rabu (22/6/2017). Pilot maskapai Lion Air itu ditangkap setelah kedapatan positif narkoba dan membawa 5.03 gram narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, awalnya petugas BNN NTB melakukan pemeriksaan urine kepada awak pesawat di bandara tersebut.
“Kita menemukan oknum pilot itu terindikasi menggunakan dan membawa barang haram tersebut,” katanya, Kamis (22/6/2017).
RS (30) telah menjalani pemeriksaan urine di NTB dengan hasil positif. Namun untuk lebih meyakinkan, ia dibawa ke BNN pusat Jakarta untuk diperiksa ulang dengan hasil yang sama.
“Kita mendapati sang pilot menggunakan dan juga ditemukan dalam kopernya barang bukti 5.03 gram narkotika jenis hasis,” ujarnya.
Dirinya meminta seluruh perusahaan jasa transportasi udara untuk serius membantu pihaknya dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai untuk serius bekerjasama dalam menangani ini, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut dia, BNN akan terus menelusuri asal barang bukti tersebut.
“Yang bersangkutan terancam pasal 122 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-01]