Calo Pembuatan SIM Diamankan Satlantas Polresta Medan

KABAR MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Medan kembali meringkus tersangka calo yang sering melakukan penipuan terhadap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), dari Jalan HM Said, Rabu (26/11/2014).

Pelaku Roni alias Onik (30) warga Jalan Alan Durian, Gang H Sirat, Kecamatan Medan Perjuangan.” Pelaku ditangkap saat duduk-duduk di sebuah warung. Pelaku sudah berulangkali melakukan aksi penipuan terhadap masyarakat yang hendak mengurus SIM,” ujar Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan.

Berdasarkan laporan korban, pelaku sudah lima kali melakukan penipuan terhadap pemohon SIM.”Pelaku mengaku bisa mengurus perpanjangan atau membuat SIM baru dengan imbalan sejumlah uang, umumnya jauh di atas harga normal,” terangnya.

Dijelaskannya, para korbannya antara lain Mukhlis yang ingin membuat SIM A, Selasa (9/9/2014). Pelaku meminta uang Rp620 ribu. Kemudian Almira Pelda Harahap dan Guruh Dwiatma, Rabu (10/9/2014) yang ingin membuat SIM C mengalami kerugian Rp450 ribu.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Selanjutnya, Rudi Fahrudin yang ingin membuat SIM C dan menderita kerugian Rp400 ribu pada Selasa (7/10/2014). Lalu, Andrian Baptis Say yang berencana membuat SIM A dan C dan diharuskan membayar Rp1 juta. “Terakhir Khairul Amri yang ingin memperpanjang SIM A dan C, (28/10/2014) dengan kerugian Rp330 ribu,” katanya.

Ia memastikan, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih mendalam serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku sempat ditangkap beberapa hari lalu karena melakukan aksi yang sama. Tapi dia sempat melarikan diri dan menghilang beberapa hari. Kami tidak pernah menolerir para calo. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengurus SIM tanpa menggunakan jasa orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Sementara, pelaku mengaku tergoda dengan janji tersangka yang bisa membantunya memperpanjang SIM C dan. “Saya dijanjikan dibantu dan diminta Rp500 ribu, namun akhirnya sepakat Rp330 ribu,” ujarnya.

Pelaku kemudian meminta uang panjar Rp100 ribu dan menguruskan kartu kesehatan. Dia meminta agar esok hari sisanya Rp230 segera dilunasi.

Keesokan hari, uang sisa itu dilunaskan dan pelaku memintanya menunggu di luar. Sementara dia mengaku masuk untuk mengurus SIM pesanan.”Namun dia malah tak datang lagi, hingga saya ditelepon petugas kepolisian untuk memastikan apakah yang ditangkap orang yang teleh menipu saya. Saat dilihat, ternyata memang benar,” sebutnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.