CRBP Sebagai Panduan Pemenuhan Hak Anak di Sektor Bisnis

MEDAN, KabarMedan.com | PT. Sinarmas Group memberikan apresisasi dan ruang untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip bisnis dan hak anak disektor perkebunan, yang dirumuskan oleh PKPA bekerjasama dengan ICCO Coorporation.

Ini telah diperkenalkan kepada 10 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Langkat.

Komitmen sinarmas dimulai dengan menyelenggarakan kegiatan Regional Stakeholder Meeting “Anak dan Sektor Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit” di Hotel Santika Dyandra pada Selasa 12 September 2017.

Pertemuan regional stakeholder ini dihadiri lembaga perlindungan anak, Pemerintahan, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Perbankan.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk mendorong berbagai pihak untuk bertemu dan membahas berbagai isu terkait dengan anak dan perkebunan kelapa sawit.

Diskusi multi stakeholder ini dimaksudkan juga untuk mensosialisasikan hasil pengembangan toolkits CRBP untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kemampuan teknis perusahaan melindungi anak dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan anak-anak.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Lebaran 2024, KAI Divre I Sumut Prediksi 11 Ribu Penumpang

“PKPA dengan dukungan dari ICCO Cooperation  sudah merumuskan panduan penggunaan CRBP khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, diharapkan dengan upaya ini berkontribusi pada upaya penegakan hak anak mulai dari proses awal di perkebunan kelapa sawit sampai kepada interaksi antara perusahaan dengan sektor yang lebih luas lagi, yaitu pembeli. Melalui berbagai strategi, termasuk dengan adanya inisiasi positif dari Sinarmas yang mendukung upaya ini maka diharapkan dampak positif CRBP ini akan mampu menjangkau perusahaan dalam skala yang lebih luas,” kata Keumala Dewi, Direktur Eksekutif PKPA.

Baca Juga:  Tawuran Geng Motor Pecah di Desa Sei Rotan, Warga Ketakutan

Pengembangan pedoman ini dianggap penting, karena kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit dianggap dapat memberikan kontribusi ekonomi dalam pembangunan daerah dan nasional.

Di lain pihak, perusahaan perkebunan juga dapat menghadirklan praktik bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Hal ini diperkuat oleh penelitian yang dilakukan oleh PKPA di tahun 2016, sejalan dengan hasil kajian yang dilakukan oleh UNICEF pada tahun 2016.

Kondisi inilah yang lantas mendorong akademisi, lembaga perlindungan anak, perbankan dan sektor swasta untuk mendorong pelaku usaha khususnya pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk bersama-sama menerapkan prinsip dunia usaha dan hak anak. [KM-03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.