MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Timur menggagalkan peredaran 40 Kg ganja. Dua orang kurir bernama Iqbal Dawinsah (26) warga Jalan Elang Timur, Banda Aceh dan Edi Chandra (21) warga Muara Bungo, Jambi.
Kedua kurir ganja itu diberi tindakan tegas terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan.”Kedua pelaku ditangkap di Jalan Medan- Tanjung Morawa KM 15, tepatnya di depan perumahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Made Yoga Mahendra, Sabtu (9/12/2017).
Yoga mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Jambi. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.
“Petugas yang melihat pelaku menaiki becak bermotor lalu menghentikannya. Petugas lalu memeriksa barang bawaan pelaku dan ditemukan barang bukti 40 Kg ganja,” ungkapnya.
Saat diboyong ke Mapolsek Medan Timur, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Dari pelaku petugas menyita barang bukti 40 Kg ganja, dompet dan HP. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]