Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Bank Jateng Ditangkap di Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Terpidana korupsi kredit Bank Jateng, Yanuelva Etlina, akhirnya ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun lamanya. Dia ditangkap di salah satu rumah kost, di  Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/3/2016).

“Jam 12 siang tadi tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Yanuelva Etlina,” kata Asintel Kejatisu, Nanang Sigit.

Baca Juga:  Bahas Peran Perbankan Kembangkan Industri Kepala Sawit, OJK Sumut Gelar FGD

Yanuelva Etlina merupakan terpidana 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi kredit jaminan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah. Kredit itu kemudian macet dan merugikan keuangan negara sebesar Rp39 miliar.

Yanuelva juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39 miliar. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, Yanualeva harus menjalani penjara selama 8 tahun.

Baca Juga:  Mall Centre Point Luncurkan Loyalty Program Berbasis Digital

Perkara yang membelit Yanuelva disidangkan pada 2012. Direktur CV Enhat itu sempat ditahan. Namun, pada 12 Februari 2012 Majelis Hakim memerintahkan agar dia dikeluarkan dari tahanan. Setelah perkaranya incracht, Jaksa gagal mengeksekusi Yanuelva Etlina. Dia kabur dengan meminjam motor temannya dan dijemput seseorang. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.