MEDAN, KabarMedan.com | Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu buatan DPR (53), Kepala Lingkungan (Kepling) I, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota dijual kepada warga dengan harga murah.
“Setiap lembarnya, pelaku menjual KTP Rp 30 ribu,” kata Kanit Tipiter Polresta Medan, AKP Bayu Samara Putra, Senin (14/4/2015).
Dari pengakuannya, pelaku dapat mencetak 30 hingga 50 KTP palsu setiap harinya.
“Pelaku dapat meraup keuntungan jutaan rupiah setiap harinya,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, sang Kepling dibantu oleh LB (42) warga Komplek Bela Vista, Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan operator warnet di kawasan Teladan.
“Jadi pelaku ini sudah dua tahun menjalankan bisnis ilegalnya. Pelaku mengaku menjalankan praktek pemalsuan KTP ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih memburu ZS (40) yang merupakan pemasok blangko untuk pembuatan KTP.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 96 A UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 berkaitan administrasi kependudukan dengan ancaman kurungan penjara diatas 6 tahun,” pungkasnya. [KM-03]