Jurnalis Dapat Dikenakan Pidana 5 Tahun Penjara Jika Melakukan Ini

JAKARTA, KabarMedan.com | Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dibahas oleh Panitia Kerja RUU KUHP Komisi III DPR RI telah berlangsung setidaknya lebih dari 2 tahun. Sebagian besar Buku I dan II telah selesai dibahas pada Oktober 2017 ini.

Pemerintah sedang menelaah kembali pasal-pasal RUU KUHP melalui proof reader yang terdiri dari beberapa akademisi ahli hukum pidana dan rencananya hari ini, Senin 9 Oktober 2017, Pemerintah akan menyampaikan hasil proof read-nya kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pilihan anggota Panja RUU KUHP Komisi III.

“Dari pasal-pasal yang sudah selesai dibahas, terdapat di dalamnya pasal mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan atau contempt of court Pasal 328 dan 329 RUU KUHP, yang kami anggap berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi yang sudah dijamin oleh konstitusi Indonesia,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin,  dalam keterangan pers-nya, Senin (9/10/2017).

Over Kriminalisasi

Pemerintah menyatakan bahwa Pasal 328 RUU KUHP diadopsi dari Pasal 217 KUHP. Namun, di saat yang sama, Pemerintah justru tidak konsisten karena kemudian menyebutkan bahwa Pasal 328 tidak hanya ditujukan untuk kondisi dalam ruang sidang sebagaimana pengaturan Pasal 217, melainkan juga berlaku dalam seluruh proses peradilan dari penyidikan sampai dengan pengadilan.

“Di lain hal pemerintah dan DPR tidak menyadari atau tidak sama sekali membahas mengenai perbedaan ancaman pidana yang sangat jauh, yaitu tiga minggu dalam Pasal 217 menjadi 5 tahun dalam Pasal 328,” lanjut Nawawi.

Dalam Pasal 329 RUU KUHP, disebutkan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV bagi setiap orang yang secara melawan hukum, dapat dikenakan kepada barangsiapa yang menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau mempublikasikan atau membolehkan untuk dipubli¬kasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Baca Juga:  Dinilai Tidak Beralasan Hukum, MK Tolak Permohonan Anies - Muhaimin di Sidang PHPU Presiden

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Iman D. Nugroho mengatakan, pasal RUU KUHP di atas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, kemudian terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Dalam Pasal 329 huruf c, diatur mengenai penghinaan terhadap hakim dan integritas hakim. Frasa integritas hakim kemungkinan besar akan menimbulkan multitafsir dan menjadi “pasal karet” sehingga berpotensi menyasar siapa saja yang mencoba mengkritisi hakim,” kata Iman.

Pasal 329 huruf d pasal ini sangat bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, hak atas informasi dan kemerdekaan pers. Pasal ini seakan-akan hakim yang memihak ke salah satu pihak karena dipengaruhi oleh masyarakat atau media atau menyalahkan masyarakat yang mencoba kritis. Padahal jauh lebih dari itu sejatinya, hakim dan pengadilan justru harus mampu menerapakan prinsip independensi yang tidak bisa dipengaruhi oleh hal apapun.

“Kami melihat pengaturan secara khusus mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan atau contempt of court dalam RUU KUHP seharusnya tidak diperlukan. Hal ini disebabkan karena dalam sistem peradilan yang dianut di Indonesia, hakim memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara,” ucapnya.

Baca Juga:  MK Tolak Permohonan Ganjar - Mahfud MD, Dalil yang Diajukan Dinilai Tak Beralasan Hukum

Sehingga, menurut dia, apabila terdapat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court) dalam RUU KUHP, dikhawatirkan akan semakin memperkuat kedudukan hakim dalam proses peradilan. Akibatnya, tidak ada satu lembaga atau kekuasaan pun yang dapat melakukan kontrol terhadap kinerja para hakim dalam menjalankan tugasnya.

Pers Akan Menjadi Sasaran “Empuk”

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Sasmito menilai, bahwa kondisi ini bisa sangat berbahaya karena pasal-pasal yang ada dalam contempt of court sangat sangat berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi manusia.

“Misalnya saja jurnalis dilarang untuk mempublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Tidak ada ukuran yang jelas dan indikator bagaimana hakim bisa terpengaruhi dengan publikasi yang dimaksud, pun begitu sesungguhnya sudah ada pranata Dewan Pers yang bisa mengadili masalah pers sehingga tidak perlu ada hukum pidana,” bebernya.

Atas ancaman demokrasi di atas, pihaknya menyatakan sangat prihatin, dan menyerukan kepada masyarakat khususnya kepada insan pers untuk memantau aktif dan memberikan masukan kepada Tim PerumuS dan Tim Sinkronisasi, atau meminta DPR RI dan Pemerintah mempertimbangkan ulang ketentuan-ketentuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia khususnya hak berekspresi dan kemerdekaan pers. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.