Kementerian Desa Gelar Penyegaran Pendamping Teknis di Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Mulai dikucurkannya dana desa sebagai bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dipastikan menjadi kesempatan merubah pola pembangunan yang selama ini terjadi di Indonesia. Pola pembangunan yang menitikberatkan pada kebijakan pemerintah pusat diganti dengan pembangunan yang ditentukan sendiri oleh masyarakat desa.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika di Medan. Disampaikannya, pada era pemerintahan terdahulu, khususnya Orde Baru cenderung menempatkan desa hanya sebagai lokasi pembangunan dari desain yang ditentukan oleh pemerintah.
 
“Kebijakan pembangunan lebih bersifat terpusat, desa dan masyarakat desa nyaris selalu dianggap tidak mengerti dan tidak tahu apa yang mereka butuhkan bagi diri mereka sendiri,” sebut Dirjen PPMD sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemmas dan Pemdes) Sumatera Utara, Amran Utheh pada pembukaan Pelatihan Penyegaran Pendamping Teknis Kabupaten yang digelar di Hotel Soechi, Medan.
 
Akibatnya, lanjut Ahmad Erani, masyarakat desa harus mengikuti desain yang didiktekan oleh pemerintah. Sehingga banyak kearifan lokal, adat-istiadat, dan potensi desa yang tergerus dan melemahkan masyarakat dan desa. Kondisi itu telah mengesampingkan inisiatif, aspirasi, dan partisipasi masyarakat dalam menentukan program pembangunan yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
 
Lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan legitimasi konstitusional sekaligus perintah bagi pemerintah untuk melakukan perubahan. Ditegaskan dengan terbitnya visi pembangunan nasional 2015-2019 berupa terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Visi ini kemudian telah dirumuskan dalam Nawacita ataus embilan agenda prioritas.
 
“Kita dapat menemukan pada Cita ketiga yang menegaskan pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” terang Ahmad Erani lagi pada pembukaan pelatihan yang juga turut dihadiri Kepala Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sumut Otto D Sagala, dan Koordinator Provinsi KNPP Sumut Rusli Abdullah.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa Ditjend PPMD Kemendesa, PDT, dan Transmigrasi Bito Wikantosa menambahkan pendamping menjadi salah satu perangkat yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka memastikan terlaksananya pembangunan Indonesia dari wilayah pinggiran.
 
“Prasyarat menjadi pendamping berkualitas adalah memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang memadai. Sehingga fungsi-fungsi fasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan,” terang Bito Wikantosa.
 
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi adalah melalui pelatihan yang diberikan kepada para pendamping. Khususnya dalam rangka menyamakan visi dan misi serta strategi menggerakkan pendampingan desa, memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan bagi pendamping teknis kabupaten. Serta mengkonsolidasikan materi, strategi dan konsep pelatihan pendamping tingkat kecamatan dan desa.
 
Untuk itu sebanyak 213 orang fasilitator kabupaten/pendamping teknis kabupaten yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau mengikuti pelatihan sejak 1-6 September 2015 di Medan. Dengan melibatkan 27 orang pelatih yang berasal dari Seknas PMD, Konsultasn Nasional Pembangunan dan Pemberdayaan (KNPP) Pusat, LSM, dan perguruan tinggi, serta didukung oleh tim Bank Dunia,dan Kompak. [KM-01]
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.