KPK Perpanjang Masa Penahanan Ajib Shah Cs

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahananan tersangka dugaan korupsi suap yang dilakukan Gubsu nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Tersangka yang diperpanjang masa tahanannya adalah Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, dan Chaidir Ritonga. Perpanjangan masa tahanan keempatnya dilakukan selama 40 hari, terhitung mulai Senin mendatang (30/11/2015).

“Iya masa penahanan keempat tersangka diperpanjang,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/11/2015).

Alasan perpanjangan masa tahanan tersebut, karena pertimbangan subjektif dari penyidik dan alasan objektif. Alasan objektif mengacu pasal 21 KUHP, yakni agar tidak mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Ajib yang ditemui usai meneken surat perpanjangan penahanan enggan berkomentar. Ia sejak awal bersikukuh mengaku tak menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho seperti yang disangkakan KPK.

“Penyidik yang lebih tahu,” kata Ajib di Gedung KPK, Jakarta.

Keempat tersangka ditahan sejak 10 November 2015. Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Saleh Bangun menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir Ritonga mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit Pramono Asri di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Para wakil rakyat Sumut itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.