PLN Curang, Tagihan Listrik Membengkak

KABAR MEDAN | Tumpukan ekses pemadaman bergilir makin sulit dihitung, baik dampak psikologis ekonomis, dan sosial; kini muncul pula masalah baru yaitu jumlah tagihan yang harus dibayar terus meningkat.

“Banyak pelanggan mengaku normalnya setiap bulan hanya membayar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Namun saat ini tagihan itu membengkak sampai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setiap bulan. Bahkan ada yang terpaksa membayar sampai jutaan rupiah. Masyarakat kecewa dengan tingginya tagihan PLN di rumahnya, karena biasanya hanya menggunakan listrik yang sama setiap bulan, seharusnya kan tagihan listrik berkurang. Pasalnya PLN sedang menggalakkan program pemadaman bergilir,” ujar Direktur Lembaga Advokasi & Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, di Medan (20/8/2014).

Menurutnya, dalam logika awam tagihan itu tidak masuk akal. Mereka beralasan perangkat elektronik yang digunakan tetap sama, tapi justru terjadi kenaikan tagihan rekening begitu drastis.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

“Bagaimana mungkin rekening naik seperti disulap, padahal pemadaman bergilir sudah berbulan-bulan? Bagaimana cara menjelaskan praktek curang yang seperti? Apakah itu baukan sebuah tindakan melawan hukum. Hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dilanggar oleh PLN,” cetusnya.

PLN sebagai pelaku usaha menurut Pasal 6 UU No 8 Tahun 1999 memang berhak atas pembayaran rekening listrik, tetapi hanya sebanyak yang sesuai dengan kesepakatan. Konsumen berhak mendapatkan keandalan pasokan aliran listrik secara kontuinitas Sebaliknya, konsumen juga berhak untuk tidak dilanggar hak-haknya dengan hanya membayar sebatas yang menjadi kewajibannya, sesuai perjanjian yang ada.

“Sesuai perjanjian antara PLN dan konsumen, PLN berkewajiban menyediakan, mendistribusikan, dan menjaga ketersediaan tenaga listrik agar bisa terus-menerus melayani dengan baik kepada masyarakat konsumen. Kewajiban tersebut dalam praktiknya disertai dengan hak PLN untuk menerima uang rekening listrik dari konsumen secara tepat waktu yang ditentukan,” katanya.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Apa yang menjadi hak dan kewajiban PLN dan konsumen sebenarnya sudah jelas dengan esensi dasar, dalam setiap pungutan didasarkan pada perjanjian yang ada. Dalam hal ini, PLN tidak bisa menentukan sepihak biaya tertentu tanpa persetujuan konsumen dan tidak bisa berlindung di balik aturan tetap mengenai konsumen harus patuh pada keputusan PLN.

“Jangan pernah merasa menang-menangan atau tega menentukan keputusan sepihak untuk memaksa konsumen membayar yang tidak seharusnya konsumen bayar. Hanya dengan cara-cara itulah, PLN akan menjadi perusahaan yang benar-benar memberi manfaat besar dan besar yang sesungguhnya,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.