Polresta Medan Kembali Amankan Tersangka Perampokan Bank Muamalat dan Penadahnya

KABAR MEDAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan mengamankan rekan Zulham, yang ikut membantu melakukan  perampokan bank Muamalat yang terjadi pada Jumat (22/8/2014) lalu.

Tersangka adalah Adi Gunawan (32), warga Jalan Jati, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Riski Windari (27), istri dari Zulham yang menjadi penadah barang hasil rampokan tersebut.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Wahyu Istanto Bram, Kamis (28/8/2014) mengatakan, tersangka Wawan dan penadahnya Riski Windari diamankan berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Zulham yang diketahui sebagai otak pelaku perampokan bank Muamalat.

“Tersangka Wawan kita amankan di Terminal Amplas saat turun dari bus jurusan Siantar-Medan. Tersangka Wawan usai melakukan perampokan langsung melarikan diri ke Siantar untuk bertemu anaknya yang tinggal bersama mertuanya. Sedangkan Riski Windari yang merupakan penadahan hasil rampokan itu diamankan di kediamannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Dikatakannya, tersangka Wawan mempunyai peran untuk membekap dan menyeret teller Bank Muamalat, Astri, kebelakang. Selanjutnya, tersangka mengikat tangan satpam dan menutup mulut satpam tersebut dengan lakban.

Tak sampai disitu, katanya, tersangka juga menyekap dan menutup mulut Firza, yang merupakan costumer service di Bank itu.

“Setelah melumpuhkan ketiganya, tersangka lalu mengambil uang didalam brankas dan memasukkannya kedalam tas rangsel berwarna hitam. Dari tersangka Wawan kita berhasil menyita uang sebesar Rp 2,6 juta,” jelasnya.

Sementara, Riski Windari yang merupakan istri dari Zulham berperan sebagai penerima uang hasil rampokan itu sebesar Rp 45 juta.

“Dari uang Rp 45 juta itu, Riski kemudian mengambil uang Rp 15 juta untuk membayar utang dan membeli keperluan sehari hari. Dari Riski kita amankan uang sisa rampokan sebesar Rp 30 Juta,” katanya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Dirinya menegaskan, kasus ini merupakan aksi perampokan murni.

“Ini perampokan murni dan tidak ada kaitannya dengan teroris maupun ISIS,” jelasnya.

Ia juga mengaku akan melakukan rekontruksi untuk mengetahui bagaimana cara tersangka melakukan aksinya.

“Rekontruksi ini selain untuk merlihat bagaimana tersangka melakukan aksi perampokan, juga untuk mengetahui apakah ada pihak Bank Muamalat yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Untuk tersangka Wawan, katanya, pihaknya akan menjerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara Riski akan dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.