Realisasi Penerimaan Pajak di Sumut Masih 57%

MEDAN, KabarMedan.com | Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utar, Tengku Erry Nuradi, menghimbau Wajib Pajak di Sumut segera melunasi kewajibannya membayar pajak.

Himbauan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam acara Sosialisasi Permenkeu Nomor 91/PMK.03/2015 sekaligus penyampaian Setoran Pajak Tahunan (SPT) Pembetulan di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Senin (9/11/2015).

Dalam kesempatan tersebut, Erry mengatakan, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak Sumut I hanya 57%. Sementara DJP Sumut II baru tercatat 55%.

“Tinggal dua bulan lagi tahun 2015 akan berakhir. Tidak sampai pun dua bulan. Untuk itu, kita menghimbau Wajib Pajak untuk segera melunasi tanggungjawabnya,” himbau Erry.

Erry juga mengajak Wajib Pajak mendukung Permenkeu Nomor 91/PMK.03/2015 agar target penerimaan pajak terpenuhi. Pemenuhan target realisasi pajak akan berdampak bagi keberhasilan program pembangunan, tidak hanya di Sumut namun juga secara nasional, karena pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat merealisasikan pembangunan-pembangunan di daerah seperti irigasi, pembangunan jalan yang dananya bersumber dari pajak.

“Kita harus membantu seluruh stakeholder. Tujuannya agar target penerimaan pajak terpenuhi. Kita menghimbau kepada perusahaan perkebunan dan lain-lain untuk mematuhi peraturan itu. Pengusaha yang tidak taat pajak, akan dicabut izinnya,” papar Erry.

Plt Gubsu dalam waktu dekat juga akan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Kota di Sumut untuk mensosialisasikan penghapusan sanksi admisitrasi di wilayah masing-masing untuk mendorong pemenuhan target realisasi penerimaan pajak di Sumut.

Pemerintah Provinsi Sumut sendiri menyambut baik penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administarsi Pajak.

“Tanpa kena sanksi administrasi, diharapkan wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini hingga akhir Desember 2015,” ujar Erry.

Sementara Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada tanggal 30 April 2015 yang diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2015.

Realisasi penerimaan pajak secara nasional belum mencapai 60%, meski potensi yang dimiliki sangat besar. Ironisnya, target penerimaan pajak belum sesuai target hingga November 2015.

“Kami mengajak para Wajib Pajak untuk mendukung karena hanya berlaku pada tahun ini saja,” harap Mukhtar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2015, merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan dan juga pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang sebelumnya telah melaporkan pajaknya tetapi belum benar.

Para Wajib Pajak diperkenankan untuk membetulkan SPT (pelaporan) pajaknya. Pajak yang belum dibayar dapat segera dibayarkan sejak tahun 2010 dan diserahkan hingga akhir Desember 2015.

“Ini berlaku lima tahun kebelakang mulai tahun 2010 hingga Desember 2015. Tidak berlaku untuk tahun 2016,” jelas Mukhtar. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.