Sekretaris DPC PDIP Langkat Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap Sugiono (50) warga Paya Tusan, Wampu, Langkat. Sekretaris DPC PDIP Langkat ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Sugiono ditangkap di Binjai Supermall, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai pada Selasa 7 November 2017.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan korban Sumarni Sitorus (45), warga Jalan Samanhudi, Bakti Karya, Binjai, Selatan,” kata Kasat Reksrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno, Rabu (8/11/2017).

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Ia mengatakan, awalnya Sugiono membujuk korban yang merupakan seorang PNS untuk memberikan uang Rp135 juta untuk keperluan pengurusan pengadaan buku di Jakarta. Korban yang percaya memberikan uang itu.

Tak berhenti sampai di situ, Sugiono yang telah mendaftar untuk jadi bakal calon Wakil Bupati Langkat ini, kembali membujuk korban untuk menyerahkan uang hingga beberapa kali dengan total kerugian Rp671 Juta.

“Pelaku melakukan penipuan sebanyak 6 kali sampai Agustus 2017 dengan total sekitar Rp671 juta. Sebagian menggunakan mata uang dolar AS,” ujarnya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Merasa ditipu korban melapor ke polisi sesuai dengan tanda bukti laporan nomor 08/I/2016/SPKT II/Reskrim. Polres Binjai yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Sugiono.”Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.