Tak Senang Pacarnya Ditemui Mantan, Albert Gelap Mata Tikam Sang Mantan

Tersangka Albert (memakai baju tahanan orange=red) saat diperiksa di Polsek Medan Baru

KABAR MEDAN | Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku penikaman terhadap korban Indra (25), warga Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat yang tinggal di Jalan  Sutrisno, Gang Aman, Kecamatan Medan Area.

Tersangka adalah Albert Frantino Sinambela (21), warga asal Desa Dolok Nauli, Kecamatan Permaksian, Kabupaten Toba Samosir yang nge-kost di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tangan tersangka yang diamankan di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah pisau yang digunakan untuk menikam korbannya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu, didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo, Kamis (18/9/2014) mengatakan, kejadian ini berawal saat korban mendatangi mantan pacarnya. Sri Agustina, yang satu kost dengan tersangka.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Selanjutnya, korban mengetuk pintu kamar kost Sri yang saat itu didalamnya ada pelaku dan Sri yang telah 2 minggu memadu kasih. “Saat dibuka pintu, korban langsung menarik mantan pacarnya itu keluar dari kamar kost. Saat itu  tersangka tidak senang hingga terjadi percekcokan mulut,” jelasnya.

Tak sampai disitu, katanya, tersangka lalu masuk kedalam kamar kostnya dan mengambil pisau yang berada didinding kamar tersangka. “Saat pisau sudah diitangan, tersangka lalu mendatangi korban dan menusukkan pisau itu ke perut bagian korban sebanyak 2 kali. Setelah itu, tersangka lari dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” jelasnya.

Personil Polsek Medan Baru yang mendapat laporan korban lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. “Kita amankan tersangka di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota. Korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh,” katanya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Dijelaskannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara tersangka mengaku nekad menikam korban lantaran sakit hati pacarnya diperlakukan kasar oleh mantanya. “Sakit hati aku, didepanku pacarku ditariknya,” jelasnya.

Ia juga mengaku telah dua kali melakukan aksi penikaman ini.”Sudah dua kali bang, pertama pas kelas 2 SMA. Saat itu, teman SMA-ku yang kutikam, tapi damai disekolah,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.