Tim Terpadu Tertibkan Reklame Bermasalah di Kota Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Terpadu Penertiban Reklame Pemko Medan kembali melakukan penertiban terhadap reklame liar. Hal ini dilakukan setelah melalui hasil data pengawasan tim penegakan perda yang menemukan banyaknya pelanggaran reklame. Meski baru selesai menertibkan di malam sebelumnya, tim sudah turun kembali pada siang hari.

Setidaknya terdapat 17 titik pembongkaran reklame yang dilakukan oleh tim. Diantaranya diketahui tidak memiliki ijin reklame dan juga pendirian di titik yang dilarang oleh aturan, seperti melewati trotoar dan parit jalan. Selain itu juga karena materi mengganggu visibility rambu-rambu lalu lintas, kabel aliran listrik, penerangan jalan dan juga fasilitas umum lainnya.

Tim memotong tiang reklame hingga kandas jalan dengan menggunakan mesin las pemotong lalu dirobohkan. Untuk reklame yang berukuran besar, petugas terlebih dahulu naik menggunakan Mobil Tangga untuk mengkaitkan tali pengait Mobil Crane ke reklame dan setelah dipotong bagian pangkal tiang lalu di turunkan secara perlahan ke truk pengangkut.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Kasatpol PP Kota Medan, M. Sofyan menegaskan Pemerintah Kota Medan jauh-jah hari sudah mengingatkan kepada pemilik reklame baik melalui surat peringatan tertulis, himbauan lisan hingga melalui media cetak, elektronik dan sosial media agar membantu program penataan Kota Medan dengan mentaati ketentuan pendirian reklame.

“Sosialisasi terus kita sampaikan, terutama untuk meminta kerjasama pemilik reklame yang reklamenya tidak sesuai aturan, agar membongkarnya sendiri, karena Pemko Medan saat ini komit untuk menegakkan aturan reklame. Yang tidak mau membongkar sendiri, akan kita bongkar paksa,” katanya, Jumat (21/7/2017).

Pembongkaran dilakukan pagi hingga sore hari, dengan menyisir Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Kawasan Simpang Limun sampai ke Simpang PDAM Tirtanadi. Pemerintah kota masih fokus untuk membersihkan reklame di ruas Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota. Setelah selesai, barulah dilanjutkan ke ruas jalan lainnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Pada malam harinya hingga subuh tim terpadu kembali bekerja. Kali ini tim menertibkan reklame bermasalah untuk jenis reklame spanduk dan umbul-umbul. Pembersihan dilakukan di 10 ruas Jalan di Kota Medan. Jalan Merak Jingga, Jalan Gudang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Palang Merah, Jalan A Yani, Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kapten Muslim, dan Jalan Amir Hamzah Medan.

Hasilnya tidak tanggung-tanggung, 82 spanduk dan umbul-umbul illegal di bongkar dan diangkut oleh tim terpadu.”Siang maupun malam hari, kita siap bekerja melakukan penegakan perda. 24 jam Satpol PP dan tim terpadu akan terus bekerja,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.