Wakapolresta : Tembak di Tempat Kejahatan Jalanan di Medan

[Kabarmedan.com] – Pelaku kejahatan, khususnya pelaku kejahatan jalanan di Medan, kini harus mempertimbangkan untuk melakukan aksi kejahatan. Pasalnya Kapolresta Medan Kombes (Pol) Nico Afinta Karokaro, sudah mengeluarkan perintah untuk menembak pelaku kejahatan yang melawan saat hendak ditangkap petugas.

Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri mengatakan, perintah tersebut dikeluarkan Kapolresta kepada jajarannya, seiring masih maraknya aksi kriminalitas yang terjadi di Medan. Padahal sebelumnya kepolisian sudah menegaskan, akan melakukan tindakan terukur kepada setiap pelaku kejahatan, yang mencoba melawan saat hendak diamankan.

“Tindakan tegas terukur yang dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan sepertinya tidak memberikan efek jera. Aksi kriminalitas masih tinggi. Kita seperti tidak dihiraukan. Makanya Kapolresta sudah mengeluarkan perintah untuk tembak mati. Ini perintah langsung, khususnya untuk pelaku kejahatan dengan kekerasan (curas), kekerasan dengan pemberatan (curat), dan juga pencurian kenderaan bermotor (curanmor),”ujarnya, Kamis (20/3/2014).

Yusuf mengungkapkan, sepanjang 2014 ini saja, sudah terjadi 354 kasus kriminal yang ditangani Jajaran Polresta Medan. Dimana kasus curat, curas dan curanmor mendominasi kasus kriminal yang terjadi.

“Sampai Maret 2014 saja sudah ada 354 kasus, dengan 466 tersangka. Tertinggi kasus curat, dengan jumlah kasus mencapai 186 kasus dan 260 orang tersangka, lalu curanmor 105 kasus dengan 110 tersangka dan kasus curas 63 kasus dan 96 orang tersangka. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita akan tetap melakukan tindakan tegas, terukur dan humanis,” tegasnya.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.