100 Orang Dihukum Mengutip Puntung Rokok dan Menyapu Jalan Gara-gara Tak Pakai Masker

Seorang pelaku pelanggaran protokol kesehatan dihukum menyapu jalan gara-gara tak pakai masker. Foto: Istimewa.

MEDAN, KabarMedan.com | Memasuki hari ke-8 Operasi Yustisi, Polsek Medan Timur bersama aparat TNI dan Satpol PP menindak 100 orang yang melanggar aturan tidak memakai masker, Senin (21/9/2020).

Operasi Yustisi dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Sinurat bersama Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin berlangsung di tiga lokasi yakni Jalan Jawa tepatnya di depan Mapolsek Medan Timur, Jalan MT Haryono, dan Jalan Sutomo.

Pantauan di lapangan masyarakat yang melanggar dengan tidak memakai masker diberikan hukum disiplin seperti mengutip puntung rokok, menyapu jalan dan menyanyi lagu Padamu Negeri.

Baca Juga:  Bentrok OKP di Perbaungan, Polres Sergai Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

Hukuman disiplin itu diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, setelah menjalani sidang di tempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Sinurat mengatakan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan sebagai upaya menciptakan kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Sampai saat ini masih menemukan masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sehingga, kita harus memberikan hukuman disiplin sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Pertegas Komitmen Jalankan Program ASTACITA

Sinurat menambahkan, Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran virus corona.

“Oleh karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker menuju adaptasi kebiasaan baru dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.