Opini : HAM & Evaluasi Ranham Indonesia

majda-el-muhtaj

Tahun ini masyarakat Internasional memeringati Hari HAM sedunia, 10 Desember 2013 dengan tema, “20 Tahun Bekerja Untuk Hak Anda” (20 Years Working for Your Rights). Tema ini dipilih berkaitan dengan dua puluh tahun usia Konferensi HAM Sedunia di Wina, Austria, yang berhasil melahirkan Deklarasi dan Program Aksi Wina (Vienna Declaration and Programme of Action).

Konferensi HAM Wina pada 14-25 Juni 1993 adalah konferensi HAM sedunia yang kedua pascadisahkannya Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948. Konferensi HAM sedunia pertama diselenggarakan di Iran, 22 April-13 Mei 1968. Konferensi pertama ini menghasilkan 19 butir Teheran Proclamation yang menetapkan HAM adalah tidak bisa dibagi-bagi dan sangat saling bergantung satu sama lain (indivisible and interdependent). Proklamasi Teheran menjadi embrio penting sejarah perjuangan HAM di dunia.

Keberhasilan Konferensi HAM sedunia di Wina tahun 1993 adalah konkritisasi penguatan HAM melalui sistem PBB. Kerangka hukum HAM internasional ditetapkan sebagai kerangka kerja yang mesti dipedomani, terutama oleh negara dan pemerintah (Human rights and fundamental freedoms are the birthright of all human beings; their protection and promotion is the first responsibility of Governments).

Munculnya Rencana Aksi Nasional HAM (National Plan of Action on Human Rights) di banyak negara, termasuk Indonesia adalah bukti langsung bekerjanya sistem HAM PBB yang memandatkan kepada setiap negara untuk benar-benar merealisasikan komitmen HAM melalui kebijakan-kebijakan negara. Hal ini sekaligus menandakan juga adanya pengakuan partikularitas HAM yang senafas dengan karakteristik di setiap negara.

Bagi Indonesia, saat ini Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham) telah memasuki periode ketiga. Dimulai sejak periode pertama 1998-2003 melalui Kepres No. 129 Tahun 1998 yang kemudian diperbarui melalui Kepres No. 61 Tahun 2003. Kemudian periode kedua 2004-2009 melalui Kepres No. 40 tahun 2009 dan periode ketiga 2011-2014 melalui Perpres No. 23 Tahun 2011.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih

Kemajuan normatif yang dicapai Indonesia dalam pengarusutamaan HAM dapat disebut sebagai kemajuan yang patut diapresiasi. Indonesia telah meratifikasi tujuh instrumen pokok HAM, yakni ICESCR 1966 melalui UU No. 11 Tahun 2005; ICCPR 1966 melalui UU No. 12 Tahun 2005; CERD 1969 melalui UU No. 22 Tahun 1999; CEDAW 1981 melalui UU No. 7 Tahun 1984; CAT 1987 melalui UU No. 5 Tahun 1998; CRC 1989 melalui Kepres No. 36 Tahun 1990; dan MWC melalui UU No. 6 Tahun 2012.

Selain itu, sebagaimana mandat Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993, Pemerintah Indonesia juga telah membentuk Panitia Ranham Indonesia, baik di tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jelas, jumlah jejaring HAM di Indonesia sangat banyak dan potensial mendorong langkah-langkah penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai kewajiban negara yang juga diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUDNRI Tahun 1945.

Namun demikian, capaian normatif ini tidak tegal lurus dengan realitas yang dialami masyarakat Indonesia. Minimnya pemahaman dan kesadaran HAM para penyelenggara negara, termasuk pemerintahan daerah menjadi sebab utama kegagalan HAM di Indonesia. Pembangunan dengan pendekatan HAM (human rights-based approach to development) masih jauh dari harapan. Kenyataan ini memperburuk realisasi HAM karena pendekatan kekuasaan yang nota bene cenderung mengedepankan kekerasan dan perilaku-perilaku koruptif masih kentara terjadi.

Sebagai pemangku kewajiban (duty berarer), penyelenggara negara, termasuk eksekutif, yudikatif dan legislatif, TNI-Polri dan pemda, mesti menyadari bahwa pada diri mereka melekat kewajiban HAM yang juga diabadikan sebagai kewajiban konstitusional negara. Merosotnya capaian realisasi HAM yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat menjadi pertanyaan utama dalam evaluasi Ranham Indonesia. Ini terlihat dari lemahnya koordinasi inter dan antar Panitia Ranham, baik pusat, propinsi maupun kabupaten/kota yang sejatinya mampu menjembatani, mengkaji dan merekomendasikan berbagai potensi dan aktualitas pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab, dengan duduk bersama seluruh komponen penyelenggara negara, termasuk pemda, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan sangat memungkinkan terjadi. Sayangnya, arogansi isntitusi dan lemahnya kreativitas gagasan yang memungkinkan “duduk bersama” itu menjadi kendala utama macetnya realisasi program-program Ranham Indonesia di lapangan.

Baca Juga:  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Begitupun, periode ketiga Ranham Indonesia tinggal setahun lagi. Ini adalah kesempatan sempit yang ada yang memungkinkan dilakukan percepatan atas tindakan-tindakan responsif dan cerdas dalam mengusung terwujudnya pembangunan berbasis HAM di Indonesia, tidak terkecuali di Sumatera Utara.

Boleh jadi memang, wacana HAM dirasakan menggeliat sejak pascatumbangnya Pemerintahan Orde Baru, namun harus disadari bersama bahwa kecuali dukungan politik yang kuat terhadap HAM, ide-ide kreatif dan kekuatan bersama yang didukung pemahaman dan kesadaran HAM sangat sesungguhnya memungkinkan terbangunnya budaya HAM di Indonesia.

Saya optimis, jika Ranham Indonesia benar-benar diimplementasikan dengan baik dan penuh tanggung jawab, realisasi kewajiban konstitusional negara terhadap HAM dapat diwujudkan segera. Dua puluh tahun pasca-Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993, sejatinya negara yang besar ini mampu lebih mengoptimalkan kerja-kerja nyata dan terukur dalam mewujudkan tanggung jawab dan kewajiban negara dalam penghormatan terhadap kemartabatan manusia Indonesia.

 

MAJDA EL MUHTAJ

Kepala Pusat Studi HAM Univ. Negeri Medan

(Pusham Unimed)

08126016225-081534791072

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.