JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan aturan baru terkait pencatatan nama di dokumen kepedudukan, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Kini, melalui regulasi itu, nama yang tertera KTP tak lagi boleh menggunakan satu kata atau minimal dua kata.
Pada pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan tidak boleh berkaidah negatif dan tidak multitafsir. Sementara jumah huruf pada nama maksimal 60 huruf termasuk spasi.
“Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: (a) mudah dibaca, tidak bermakna negative, dan tidak multitafsir. (b) jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. (c) jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Selasa (24/5/2022).
Tak hanya itu, pada Pasal 5 juga disebutkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan, yang merupakan satu kesatuan dengan nama.
Pada pencatatan nama di dokumen kependudukan, termasuk KTP, nama tidak boleh disingkat, tidak menggunakan angka dan tanda baca, serta tidak diperbolehkan untuk mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan. [KM-06]