Bawaslu Sumut Catat 92 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan.

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 92 laporan yang telah teregistrasi terkait pelanggaran Pemilu 2019 diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut.

92 laporan atau temuan tersebut terdiri atas 2 pelanggaran pidana, 14 pelanggaran administrasi, 5 pelanggaran masih dalam proses, 8 pelanggaran kode etik, 13 pelanggaran hukum lainnya, dan 50 bukan pelanggaran.

“Data itu kami himpun mulai dari tahapan Pemilu 2019 hingga saat ini,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan, Selasa (16/4/2019).

Ia mengatakan, data temuan pelanggaran pemilu di Sumut yang tertinggi adalah Pematangsiantar 7 temuan, Medan 6 temuan, Nias Utara 5 temuan, dan Sumatera Utara 3 temuan.

“Untuk laporan tertinggi yang kami terima adalah Nisel 7 laporan, Sumut 5 laporan, Deli Serdang 4 laporan, Gunung Sitoli 3 laporan, dan Padang Lawas Utara 3 laporan,” ujarnya.

Untuk jenis pelanggaran yang mereka data juga bervariasi mulai dari netralitas kepala daerah, ASN, politik uang, dan sebagainya.

“Dari netralitas kepala daerah ada 1 kasus, kampanye di luar jadwal ada 11 kasus, pelaksana peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye ada 9 kasus, alat peraga kampanye ada 14 kasus, netralitas ASN ada 4 kasus, pejabat BUMN ada 3 kasus, politik uang ada 6 kasus, netralitas perangkat desa ada 6 kasus, kode etik penyelenggara ada 14 kasus, pemalsuan dokumen ada 2 kasus, berkas syarat pencalonan ada 19 kasus, serta prosedur penanganan pelanggaran ada 1 kasus,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.