Dari Rumah Makan hingga Tempat Penitipan Mobil di Jalan Pandu Ditertibkan PT KAI

Sejumlah petugas melakukan pengosongan aset lahan PT KAI di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (31/3/2022).

MEDAN, KabarMedan.com | Penertiban aset lahan milik PT KAI di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (31/3/2022) pagi berjalan kondusif. Lahan itu selama ini telah dibangun 3 rumah tempat tinggal, 1 rumah makan dan 1 tempat penitipan mobil.

Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono, mengatakan penertiban dilakukan karena tidak memiliki hak atas aset negara tersebut. “Ada seluas 2.355 meter persegi aset lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu lalu dilakukan pengosongan,” katanya.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil

Penertiban aset seluas 2.355 meter persegi itu menurutnya telah sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut.

“Lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Suami Tikam Isteri Saat Live Facebook

Aset PT KAI yang ditertibkan saat ini digunakan sebagai tempat tinggal, usaha bengkel mobil serta warung makan. “Proses penertiban yang dilakukan PT KAI berjalan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu pun bersedia mengosongkan bangunan rumahnya,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.