Dua Pria di Labusel Ditangkap karena Sabu, Polisi Buru Bandarnya

Dua pria di Labusel ditangkap karena kasus sabu. Polisi masih memburu bandarnya. (Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pria ditangkap personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang menggelar razia di dua titik perbatasan pada Selasa (31/10/2023). Polisi masih memburu bandar yang melarikan diri.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, razia ini dilakukan personel gabungan Polres Labusel dengan BNN dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa orang serta barang bawaannya.

Razia dilakukan di perbatasan Kabupaten Labusel dengan Labuhanbatu, tepatnya di Jalinsum Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat dan di Pos Polisi Bruhur Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Di lokasi itu, tidak ditemukan narkoba dan barang terlarang lainnya. Di Dusun Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel tim menangkap Subur (30) dan Dimas Aditya (23), diduga terkait narkoba jenis sabu. “

“Barang bukti yang disita 1 paket sabu, 1 alat isap sabu dan 1 kaca pirex,” katanya.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

Dikatakannya, penangkapan itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah, karena di sebuah gubuk dekat kolam pancing sering terjadi transaksi dan penggunaan narkoba.

“Gerak-gerik kedua mencurigakan, sehingga langsung kita amankan ketika keluar dari gubuk. Saat ini, kita tengah memburu penjual sabu kepada kedua tersangka, berinisial BS. BS sekarang masuk dalam DPO kita,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.