Dugaan Politik Uang di Medan Timur Dihentikan, Bawaslu: Kasus Kadaluarsa

MEDAN, KabarMedan.com | Dugaan politik uang yang terjadi pada tanggal 28 November 2020 lalu telah dihentikan, setelah sebelumnya ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Medan Timur.

“Sudah dihentikan. Tidak diregistrasi karena sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Medan Timur dan waktu pelaporannya melewati batas waktu,” ujar Komisioner Bawaslu sekaligus Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Medan, Raden Deni Admiral pada Minggu (27/12/2020).

Sebelumnya puluhan warga Gaharu menangkap basah dua wanita yang diduga melakukan bagi-bagi uang untuk mengumpulkan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut dua Bobby Nasution – Aulia Rachman, Sabtu (28/11/2020) malam.

Kedua wanita itu diamankan di sebuah rumah warga setempat yang  dijadikan sebagai lokasi bagi-bagi uang  tersebut. Kedua wanita itu mengaku mendapat perintah membagikan uang  kepada masyarakat asal mau mendukung salah satu kandidat di Pilkada Kota Medan tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah warga sudah sempat menerima uang yang dibagikan, sementara yang lainnya ada yang keberatan hingga menyampaikan protes. Protes menjadi awal hingga terjadinya keributan, warga sekitar rumah atau lokasi kejadianpun ikut berdatangan.

Warga langsung berinisiatif memanggil Panwaslih  Kecamatan  Medan Timur untuk melakukan pemeriksaan atas kedua perempuan yang diduga sebagai pelaku pembagian uang. Belakangan diketahui kalau perempuan itu berinsial KB. Sedangkan temannya seorang warga setempat yang sudah dikenal warga. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.