KABAR MEDAN | ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 sudah di depan mata. Menghadapinya, dibutuhkan sumber daya manusia terampil dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja melalui Uji Kompetensi Kerja pada segala bidang profesi. Kelulusan ini ditandai dengan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Dengan memiliki sertifikat kompetensi, tenaga profesi siap menghadapi persaingan kerja di negara-negara AEC. Tahun depan, seluruh tenaga profesional Indonesia berhak bekerja di berbagai negara AEC. Begitu juga sebaliknya,” jelas Ketua LSP Kopi Indonesia, Edy Panggabean di Medan belum lama ini.
Dijelaskan Edy, termasuk di dalam tenaga profesi itu adalah profesi pelayan dan peracik kopi (barista). Uji standar kompetensi kepada profesi pelayan dan barista Indonesia ini dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kopi Indonesia berdasarkan SK dan Lisensi yang diberikan oleh BNSP.
“Seluruh industri yang berada di bawah sektor pariwisata wajib mempekerjakan tenaga yang kompeten. Hal ini diamanatkan oleh UU no.10 tahun 2008 dan dipertegas lewat peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2012 yang menyatakan bahwa uji kompetensi profesi wajib bagi jasa makanan dan minuman seperti hotel, restoran, dan kafe. Yang dimaksud dengan tenaga kompeten, mereka diukur lewat sertifikat kompetensinya. Dalam hal ini mereka wajib memiliki pengetahuan, keterampilan, dan attitude, sesuai standar kompetensi kerja nasional (SKKNI),” kata Ketua Asosiasi Kopi Luwak Indonesia (AKLI) ini.
Hebatnya, kata Edy, seluruh negara anggota AEC sektor pariwisata merujuk standar kompetensi dari Indonesia. Karenanya, ia menyarankan para tenaga profesi pelayan dan barista untuk segera mengikuti uji kompetensi di daerah masing-masing. “LSP Kopi Indonesia berharap, tahun depan semua pelayan dan barista di Indonesia sudah tersertifikasi,” kata Edy.
Jika sebelumnya proses uji kompetensi profesi barista baru digelar di Jakarta, kini Kota Medan sudah memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan sekaligus perwakilan LSP Kopi Indonesia di Medan. Edy hadir di Medan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi TUK di Jalan Gunung Pusuk Buhit no. 11 Medan. TUK itu sudah diverifikasi dan dianggap layak menjadi tempat uji kompetensi di Medan.
“Jadi untuk mengikuti Uji Kompetensi, tenaga profesi tidak harus ke Jakarta karena sudah bisa digelar di Medan,” kata Edy. Setiap pelaksanaan Uji Kompetensi, dijelaskan Edy, perwakilan dari LSP Kopi Indonesia akan hadir sebagai panitia pelaksana, jika sudah tersedia asesor pada TUK yang sudah ditunjuk, semisalnya di Kota Medan, maka asesor yang ada di Medan dapat melakukan Uji Kompetensi Kerja tersebut sebagai tenaga penguji profesi. [KM-01]