Kronologi Belasan Moge plus Sparepart, Anjing Pitbull dan Puluhan Ayam Siam Disita Polda Sumut

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setia IE dan Pangdam I Bukit Barisan, Mayjend M. Hassan memperhatikan belasan moge yang disita bersama puluhan sparepart, puluhan ekor ayam siam, dan dua ekor anjing pitbull dan lainnya dari truk dan gudang di Tanjung Pura, Langkat.

MEDAN, KabarMedan.com | Belasan motor gede (moge) plus sparepart, dua ekor anjing pitbull dan puluhan ekor ayam siam yng diselundupkan dari Thailand diamankan oleh Tim gabungan dari Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut. Lima orang dijadikan tersangka dua dua lainnya masih buron.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi saat konferensi pers di Aula Tribrata, Mapolda Sumut pada Selasa (4/6/2024) sore. Dijelaskannya, tersangka dan barang bukti itu diamankan pada Senin (20/5/2024) malam di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Agung mengatakan, penyelundupan itu digagalkan saat dua truk mencurigakan yang diduga mengangkut narkoba disergap. Saat pemeriksaan, ternyata kedua truk mengangkut 63 ekor ayam siap dan juga moge dan sparepart-nya. Tim juga menemukan obat ayam dan 2 ekor anjing pitbull.

“Pemeriksaan awal diketahui ada 63 ekor ayam bangkok ini ayam dari Thailand. Kemudian 13 sepeda motor berbagai macam merk dari BMW, Kawasaki, Harley Davidson. Tidak hanya untuk motor ini tapi juga untuk kebutuhan sparepart,” katanya.

Baca Juga:  Rektor UMTS Dukung Usia Pensiun Polisi Jadi 60 Tahun

Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang dan mendapatkan 4 sepeda motor lainnya. Awalnya tim mengamankan 2 orang driver truk kemudian berlanjut penangkapan 3 tersangka lainnya.

Total tersangka sebenarnya ada 7 orang SH, BN, WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Namun, untuk tersangka berinisial SB dan HN masih dalam pengejaran lias buronan.

“Kita lakukan pengembangkan, kita temukan fakta baru mereka ini akan masuk ke Kota Medan tepatnya di Lubuk Pakam. Kemudian kita tangkap pendananya berinisial AS. AS ini pengendalinya,” katanya.

Perbuatan pada tersangka telah melanggar beberapa aturan di antaranya Pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 106 UU RI No. 7/2014 tentang perdagangan jo pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPIdana

“Ini adalah satu hal yang menyebabkan pendapatan negara menjadi rugi atau dengan masuknya barang-barang ilegal ini, negara menjadi kehilangan. Ini akan mengganggu perekonomian terkait dengan industri yang terkait dengan pembuatan sepeda motor. Begitu juga terkait dengan hewan yang masuk. Ayam siam, satu ekor harganya di atas Rp 20 juta,” katanya.

Baca Juga:  Kurang dari 25 Menit Pelaku Pencurian Sekaligus Pembunuhan Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku sudah belasan kali beraksi
Dari lima pelaku yang sudah diamankan, satu di antaranya yang berinisial AS merupakan pengendali dan sudah 15 kali melakukan hal serupa menggunakan pelabuhan tikus di wilayah Aceh sebagai pintu masuknya kemudian dibawa ke Medan.

“Saudara AS kita ketahui bukan sekali ini saja memasukkan barang illegal. Pintu masuknya ada di wilayah Aceh. Sebagai tambahan dari satu kali penangkapan ini kita ketahui bahwa AS sudah melakukan ini sebanyak 15 kali,” katanya.

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjend TNI Mochammad Hasan mengatakan, saat pengungkapan itu dirinya sedang berada di Sumatera Barat karena ada pertemuan terkait penanganan bencana.

Saat dirinya mendapatkan laporan dari anggotanya dan melakukan video call, sempat melihat barang bukti yang diamankan kemudian langsung melaporkannya ke Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami dan Polda Sumut sama-sama punya komitmen kuat untuk bekerjasama,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.