MEDAN, KabarMedan.com | Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terkait kasus jagal kucing yang sempat viral beberapa waktu lalu, Rabu (1/9/2021).
Pelaku yang bernama Rafeles Simanjuntak tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim.
“Terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan,” ujar Humas PN Medan, Immanuel Tarigan.
Rafeles terbukti melakukan pencurian hewan peliharaan atau ternak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Ia juga terbukti melakukan pembunuhan terhadap hewan milik orang lain dan melanggar Pasal 406 Ayat 2 KUHP.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” tutur Majelis Hakim saat membacakan tuntutan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kehebohan di Jalan Tanggung Bongkar 7 yang merupakan kediaman Rafeles, bermula dari viralnya foto yang diunggah di akun @soniarizkikarai media sosial Instagram pada Rabu (27/1/2021).
Sonia mengaku saat itu dia menemukan dia menemukan ada 4 – 5 kepala kucing di dalam karung.
Pemotongan kucing sudah terjadi hampir setiap hari di sebuah rumah di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai. Pemotongan kucing adalah ‘pemandangan’ yang sudah sering dilihat oleh warga.
Seorang warga bernama Henroy Panggabean, mengaku sudah sering melihat adanya pemotongan kucing di depan rumah seorang warga yang viral di media sosial sejak Rabu (27/1/2021). Namun, Henroy tidak merinci sejak kapan aktifitas pemotongan kucing dilakukan.
“Sering di sini. Tiap hari. Motongnya di sini. Kucing kecil tak mau diambilnya. Jadi kepalanya dan isinya dibuang. Orang sini juga nyah yang motong,” ketika ditemui di lokasi, pada Kamis (28/1/2021). [KM-06]