MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap pelaku teror menggunakan kepala babi di gedung balai Ikatan Keluarga Bayur (IKB), Jalan Utama, Medan pada Kamis (21/9/2017).Pelaku adalah Malvin Tarigan (38), warga Jalan Marakas, Titi Rantai, Medan.
Malvin ditangkap beberapa jam setelah kejadian. “Pelaku kita tangkap tiga jam setelah kejadian,” kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Jumat (22/9/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, teror menggunakan kepala babi dipicu masalah pribadi. Dimana, pelaku mengaku ingin menagih utang.”Beberapa tahun lalu, pelaku katanya juga mempunya hubungan pribadi dengan seseorang. Namun, masing-masing kemudian menikah dengan orang lain,” ungkapnya.
Saat menjalin hubungan, mereka juga terlibat bisnis menggunakan uang pelaku. Bisnis tersebut ternyata tidak berjalan. “Motifnya utang-piutang. Pelaku ingin menagih utang mencapai Rp 1,5 miliar,” jelas Paulus.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelemparan kepala babi itu bukan baru sekali terjadi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Utama, Medan, pada Hari Raya Idul Fitri lalu. “Pelaku mengakui melakukan kedua perbuatan itu,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 156a subs Pasal 156 jo Pasal 335 (1) jo Pasal 311 KUHPidana. Dia disangka telah melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. “Ancamannya 4 sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














