Polsek Medan Baru Amankan 4 Pelaku Dalam Tiga Lokasi Berbeda

KABAR MEDAN | Dalam sehari, Polsek Medan Baru mengamankan 4 pelaku dalam 3 kasus dan lokasi yang berdebada. Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo, Minggu (28/9/2014) mengatakan, dua pelaku Meito Sib arani (49) warga Stabat dan Tumpak Sianipar (42) Jalan Sei Wampu, Kecamatan Medan Petisah.

Keduanya diamankan karena kerap melak ukan pemerasan terhadap tamu yang baru keluar hotel Bengawan, Jalan Gajah Mada Simp ang Jalan Wahid Hasyim. ” Modusnya berpura – pura menjadi polisi dan menodongkan mancis berbentuk pistol kepada pengunjung hotel. Jadi sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terleebih dahulu minum – minuman keras agar berani. Dari kedua pelaku kita amankan barang bukti mancis berbentuk pistol dan uang Rp 250 ribu yang diduga hasil pemalakan,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaku Taufik Hidayat (37) Jalan PWS , Gang Buntu, Kecamatan Medan Petisah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai. Pelaku sendiri diamankan di Jalan Sewindu, Kecamatan Medan Petisah. Dari Pelaku, polisi mengamankan senjata tajam jenis samurai. ” Dari pengakuannya, pelaku membeli samurai itu seharga Rp 100 ribu. Dia diamankan saat hendak membawa samurai itu pulang kerumahnya,” jelasnya.

Tak sampai disitu, polisi juga mengam ankan Abadi Bangun (28) warga Jalan Starban , Gang Lurah Ujuang, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku diamankan di Jalan Pasar I Padang Bulan ini karena menjadi penadah sepeda motor yang diduga hasil curian. “Dari pelaku kita mengamankan sepeda motor Suzuki Spin BK 5824 SZ yang setelah di cek tidak memiliki nomer rangka,” katanya.

Dari pengakuannya, sepeda motor itu digadaikan oleh Lek (DPO) seharga Rp 400 ribu pada bulan Agustus 2014 lalu. ” Pelaku ini merupakan resedivis yang pernah masuk penjara dalam kasus togel dan tidak memiliki surat kendaraan sepeda motor,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku. ” Keempat pelaku terancam dengan pasal UU darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman 5 tahun, pasal 480 dengan ancaman 5 tahun,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.