Satgas: Peraturan Sistem Wajib PCR Pesawat Masih Akan Dievaluasi

JAKARTA, KabarMedan.com | Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting memastikan bahwa pemerintah pusat akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang mewajibkan penumpang pesawat untuk memberikan hasil PCR negatif Covid-19 dengan waktu 2×24 jam, yang sudah berlaku pada Minggu (24/10/2021) kemarin.

Hal itu disampaikan Alex karena adanya penolakan dari sejumlah pihak yang mengatakan bahwa langkah pemerintah tersebut kurang tepat lantaran hanya berlaku pada transportasi via udara saja. Sementara untuk transportasi laut, darat serta kereta api bisa dengan melakukan rapid test antigen.

“Akan kita lihat dalam beberapa minggu ini untuk dilakukan evaluasi, karena hal ini menyangkut dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan prioritas utama dari ancaman pandemi ini,” ucap Alex, Senin (25/10/2021).

Ia juga memastikan setiap kebijakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dipantau dan disesuaikan dengan kondisi sebaran kasus Covid-19 di masyarakat.

Evaluasi itu nantinya akan dikemas dalam bentuk aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) M Tito Karnavian yang juga menyebutkan bahwa hasil keseluruhan dari evaluasi itu bertujuan untuk mencegah adanya penularan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Inmendagri akan terus dievaluasi setiap dua minggu dan nantinya akan disempurnakan sesuai PPKM di masyarakat,” katanya.

Beberapa pihak mempertanyakan tentang syarat baru dari pemerintah ini yang mewajibkan penumpang untuk menyertakan hasil PCR negatif Covid-19 meskipun sudah disuntik vaksin dengan dua dosis.

Mereka menyoroti perbedaan antara moda transportasi darat dan udara. Dalam aturan transportasi darat diberikan ketentuan vansinasi minimal dengan dosis satu dan keterangan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk transportasi udara tidak diberlakukan demikian.

Ketentuan aturan perjalanan baru lingkup dalam negeri ini sudah tertulis dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang sudah ditekankan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. [KM-102]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.