Seorang Pengedar Diciduk Polisi, 100 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi Turut Diamankan

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sergai, Senin (12/08/2024), Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakuta Sitepu diwakili Wakapolres Kompol Elisa Sibuea menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku yang diamankan berinisial RWU (35), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Balai Desa, Lingkungan 3, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:  6 Hari Hilang di Laut, Nelayan Sialang Buah Ditemukan Meningal Dunia

Menurut Kompol Elisa, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Perbaungan.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada 9 Agustus”, ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain 100,53 gram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik besar transparan dan 100 butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam.

Baca Juga:  6 Hari Hilang di Laut, Nelayan Sialang Buah Ditemukan Meningal Dunia

Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merek Oppo warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BK 5263 A.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Kompol Elisa.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.