Surat Edaran Pemprov Sumut: ASN yang Akan Diperiksa KPK Harus Seizin Gubernur

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh aparat penegak hukum. ASN yang akan diperiksa harus mendapat izin dari Gubernur Sumut.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R. Sabrina tertanggal 30 Agustus 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro.

Pada poin pertama disebutkan, Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu.

Pada poin dua disebutkan, Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pada poin ketiga disebutkan, pelanggaran pada poin 1 dan 2 di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salinan surat edaran Pemprov Sumut
Baca Juga:  Kapolres Sergai: Jaga Netralitas dan Sinergi Demi Kelancaran Pilkada 2024

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Andy Faisal mengaku, surat tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi.

“Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum. Ini Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut=red),” katanya, Jumat (18/10/2019).

Andy menuturkan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubernur.

Pemprov Sumut, katanya, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai “sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mengikuti beberapa ketentuan.

Di antaranya, sebelum menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.

Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide Undang-vndang RI Nomor 8 Tahun 1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Tinggi. Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi terkait masalah yang sama,” pungkasnya. [KM-01]

Baca Juga: KPK soal Surat Edaran Pemprov Sumut: Jika Hambat Kasus Ada Ancaman Pidana

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.