Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Medan Ditutup Paksa

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Gabungan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan bersama personil Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, serta Polrestabes Medan menutup sejumlah tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan, Rabu malam (31/5/2017).

Penutupan dilakukan terhadap New d’Blues Karaoke, Spa dan Lounge yang berlokasi di Komplek Pertokoan Tata Plaza Jalan Kapten Muslim Medan, Rabu malam (31/5/2017) malam. Selain New d’Blues, petugas juga menutup sejumlah kafe yang menyajikan live music dan tempat bermain bilyar.

Tindakan pengusaha New d’Blues dan sejumlah kafe yang menyajikan live music ini dinilai telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No. 503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran itu, Wali Kota dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017, guna menghormati hari besar keagamaan yakni bulan suci Ramadhan.

Sedangkan tempat bermain bilyar yang ditutup lantaran pengusahanya terbukti melanggar izin jam operasional yang diberikan. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota tersebut, jam operasional rumah bilyar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak), hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Tim pertama yang dipimpin Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan selanjutnya bergerak untuk mengecek seluruh tempat hiburan di inti kota, sedangkan tim kedua melakukan pengecekan tempat usaha hiburan di kawasan Medan bagian utara. Ketika menyisiri Jalan Kapten Muslim, tim pertama mendapat laporan New d’Blues beroperasi. Informasi ini pun langsung ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Pertegas Komitmen Jalankan Program ASTACITA

Untuk menghindari kecurigaan, satu unit mobil berisikan tim gabungan masuk melalui pintu masuk utama melewati plaza pusat handphone terbesar di Sumut. Sedangkan yang lainnya melompati portal setelah memarkirkan mobil di pinggir jalan. Kehadiran tim gabungan ini membuat warga sekitar heran dan bertanya-tanya apa gerangan yang sedang terjadi.

Informasi ternyata benar, New D’Blues beroperasi. Sejumlah pengunjung baik perempuan dan laki-laki tengah duduk santai menikmati minuman di lantai dasar. Mereka pun sontak terkejut dan langsung menundukkan kepala. Panali M Zebua, yang mengaku sebagai penanggungjawab New D’Blues pun tidak bisa berkutik. Dia pun pasrah dan mengakui pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya tim memeriksa ruangan di lantai dua dan tiga, ternyata kosong pengunjung. Setelah itu salah seorang pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata langsung membuat BAP dan kemudian minta Zebua untuk menutup New d’Blues, serta memerintahkan seluruh pengunjung keluar.

“Tempat ini harus tutup selama bulan Ramadhan. Jika kedapatan masih beroperasi di bulan Ramadhan, kami akan menjatuhkan sanksi lebih tegas,” kata pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tersebut.

Setelah memastikan New d’Blues tutup dan seluruh pengunjung keluar. Tim gabungan selanjutnya meneruskan penyisiran hingga Kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan sampai tengah malam. Untuk kedua kawasan itu, tim tidak menemukan ada tempat usaha hiburan yang beroperasi. Yang ada cuma satu tempat permainan ketangkasan anak-anak di kawasan Medan Marelan, setelah pemiliknya didatangi, tempat itu pun akhirnya menutup usahanya.

Sementara itu tim kedua menemukan Cafe Urban Arena dan Tangdi di Jalan Halat menampilkan live music. Tindakan kedua pengusaha kafe itu jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota, sebab salah satu isinya dengan tegas melarang jenis usaha restoran, rumah makan, kafe dan food court menyelenggarakan maupun musik rekaman dengan volume suara keras di bulan Ramadhan.

Baca Juga:  GRIB dan PP Berdamai, Kasus Kesalahpahaman Selesai di Polres Sergai

Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan memerintahkan kepada pengusaha kedua kafe untuk menutup usahanya dan mempersilahkan seluruh pengunjungnya meninggalkan lokasi. Takut dijatuhi sanksi tegas, kedua kafe pun melaksanakan perintah tim gabungan. Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah bilyar Fen Hot, Monaco Bilyar dan Shooter Bilyar di Jalan HM Joni karena masih beroperasi hingga pukul 22.30 WIB.

Usai penertiban yang dilakukan, Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1438. Jika itu tidak dipenuhi, Budi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota ini. Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sepanjang bulan Ramadhan, baik siang mau pun malam hari. Jika kedapatan masih ada yang beroperasi, kita akan menjatuhkan sanksi tegas,” pungkas Budi. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.