Empat Hektar Ladang Ganja di Madina Dimusnahkan

“Pelaku Arsan dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Madina. Pelaku diduga memiliki ladang ganja tersebut,” kata Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan, Kamis (31/3/2016).

Petugas kemudian mencabut daun ganja itu dan memusnahkannya dengan cara dibakar. “Kita menyisihkan beberapa batang untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Andry.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

Polisi masih mengembangkan temuan ini. Pemilik lahan ganja ini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.