Empat Hektar Ladang Ganja di Madina Dimusnahkan

Content Creator:
Redaksi

MADINA, KabarMedan.com | Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina menemukan ladang ganja seluas empat hektar.

Ladang ganja itu berada di Pegunungan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok, Tambangan, Mandailing Natal. Sekitar 4.000 batang daun ganja pun dimusnahkan dilokasi penemuan.

Ladang ganja itu ditemukan pada Selasa (29/3/2016), setelah petugas melakukan pengembangan penyidikan dari ditangkapnya Arsan Batubara (22).

Tim yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Reynhard SP Silitonga dan Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan, dan dibantu masyarakat bergerak menuju lokasi dan menemukan ladang ganja dengan usia 4 bulan.

Baca Halaman Selanjutnya

KABAR TERKAIT

“Pelaku Arsan dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Madina. Pelaku diduga memiliki ladang ganja tersebut,” kata Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan, Kamis (31/3/2016).

Petugas kemudian mencabut daun ganja itu dan memusnahkannya dengan cara dibakar. “Kita menyisihkan beberapa batang untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Andry.

Polisi masih mengembangkan temuan ini. Pemilik lahan ganja ini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.
Content Creator:
Redaksi