12 Anggota OKP Jadi Tersangka Penyerangan Pemuda Marga Silima

Medan Kota-20131211-00923[Kabarmedan.com] – Polresta Medan menetapkan 12 tersangka penyerangan terhadap massa DPD Pemuda Marga Silima (PMS) Kota Medan yang dilakukan Organiasi Kepemudaan (OKP) di Kota Medan di Jalan Guru Patimpus, Selasa(10/12/2013) sore.

“Ke-12 orang yang kita amankan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka semua berasal dari salah satu OKP di Kota Medan ,” ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Reskrim, Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (11/12/2013) sore.

Keduabelas orang itu adalah, Irwansyah NST (34) warga Jalan Sei Deli , Lingkungan II, Samin Effendi ( 40) warga Jalan Pasar VII Sampali , Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Lanang Jagad Syahputra (28) warga Jalan Pasar VI Sampali, Desa Pematang Johar, Kecamatan Percut Seituan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Selanjutnya, M Syahrial alias Belong warga Jalan Buah Teratai, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sulbi Rilja (42), warga Jalan Bunga Tanjung XI, Pasar VI Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Irviandi alias Ling (48) warga Jalan Rahmadsyah, Dedy Syahputra alias Tanjak warga Jalan Rahmadsyah Gg Iqsar.

Sementara Riko Asiadi (25) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat, Agus Melasz (42) warga dusun XV, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Faisal Ramadhan Hasibuan (37) warga Jalan Rakyat Madiosantoso, Boy Chandra (45), warga Jalan Timah Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area dan Danny Day warga Jalan Sei Deli Lingkungan II Medan.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Dari penangkapan itu kita juga mengamankan barang bukti delapan buah batu bata, 1 besi, 4 kayu, 3 unit mobil Sutra, 1 mobil Murni, 1 Angkot, 1 L 300, 1 rekaman CCTV, baju tersangka dan pita merah yang diduga dipakai sebagai kibusnya,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk para tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 jo 406 KUHP Pidana tentang bersama-sama melakukan dimuka umum, melakukan tindakan kekerasan terhadap orang maupun pengrusakan. [ KM-03 ]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.