15 Agustus, FSPMI Sumut Gelar Aksi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

MEDAN, KabarMedan.com | Rencana pemerintah yang akan melakukan revisi Undang Undang Ketenagakerja (UUK) No 13 Tahun 2003 mendapat penolakan dari DPD FSPMI Sumut.

Para buruh yang tergabung dalam DPD FSPMI Sumut pun akan menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur dan DPRD Sumut pada Kamis (15/8/2019).

“Aksi kita untuk menolak tegas revisi UU Ketenagakerjaan yang mengkebiri hak buruh Indonesia” kata ketua DPD FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Rabu (14/8/2019).

Ia menilai, pemerintah terus mengusik hak kaum buruh dan terkesan selalu berpihak pada pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan yang mengurangi hak para buruh. Disisi lain, katanya, UU Ketenagakerjaan yang ada saja masih belum menjamin hak dan keaejahteraan kaum buruh itu sendiri.

Baca Juga:  Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas, Umur Harapan Hidup Meningkat

“Kami kaum buruh di kebiri, sementara pengusaha terus diberi kelonggaran dengan kebijakan pemerintah dalam kurun 5 tahun terakhir ini,” ungkapnya.

UU Ketengakerjaan telah di bahas di Pusat oleh semua pihak, rencananya sebanyak 77 pasal dalam UU tersebut akan di revisi pemerintah, yang kesemuanya menguntungkan dunia usaha.

“Diantara 77 pasal tersebut, yakni pesangon buruh akan dikurangi, biro jasa atau pekerja outsourching tanpa ada batas waktu dan bebas ditempatkan dimana saja, tenaga kerja asing bisa jadi HRD di perusahaan, upah buruh murah dengan menghilangkan sektoral upah dan lain lain yang semuanya merugikan kaum buruh,” ungkapnya.

Tony Rickson Silalahi, Sekretaris FSPMI Sumut manambahkan, buruh yang akan menggelar unjuk rasa berasal dari Kota Medan, Deli Sedang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Raya, Tabagsel.

Baca Juga:  Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Pesisir

Dalam aksinya, kata Tony, para buruh mengusung beberapa poin tuntutan, yaitu tolak revisi UUK No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Cabut kebijakan upah murah PP 78 tentang pengupahan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, hapuskan sistem kerja perbudakan dan Pemerintah harus antisipasi gelombang PHK massal.

“Kita juga meminta agar Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Disnaker untuk segera menyelesaikan kasus kasus perburuhan di Sumut. Selain itu, Gubsu bersama DPRD Sumut harus memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas, kualitas SDM pegawai pengawas ketenagakerjaan di Sumatera Utara,” pungkasnya. [KM-03]