LANGKAT, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan pengiriman 150 kg ganja kering dari Aceh ke Medan, Sabtu (4/6/2016). Tiga orang pelaku berinisial DS (27), AS (15), dan SS (21) juga turut diamankan. Sementara seorang pelaku berinisial B (21) Kampung Jawa, Gayo Luwes, melarikan diri.
“DS merupakan warga Kampung Jawa, Blang Kejeren, Gayo Luwes. Sementara AS dan SS merupakan warga Lingkungan XI Gabion, Belawan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting.
Penangkapan berawal dari informasi adanya mobil Toyota Avanza hitam yang mencurigakan parkir di belakang rumah penduduk di Dusun Harapan, Desa Pematangtengah, Tanjung Pura, Langkat.
Mendapat laporan itu, petugas Polsek Tanjung Pura turun ke lokasi dan menemukan mobil dengan nomor polisi dengan nomor polisi BK 1215 ZP. Saat diperiksa, petugas menemukan ketiga pelaku bersama 6 goni plastik berisi 150 bal ganja kering.
“Tiga pelaku langsung diamankan. Sesuai keterangan tersangka, ganja itu dari Blangkejeren, Gayo Luwes untuk dibawa ke Medan,” jelas Rina.
Pelaku mengaku mendapat upah Rp10 juta untuk membawa narkotika itu ke Medan. Namun, mereka baru menerima Rp3 juta.
“Para tersangka sudah diserahkan ke Polres Langkat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]