MEDAN, KabarMedan.com | Ladang ganja seluas 150 hektare yang tersebar di 18 titik di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dimusnahkan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, di lokasi tersebut terdapat 330.000 batang tanaman ganja berusia 5-7 bulan setinggi 1-2 meter sebanyak 110 ton.
“Seluruh ladang ganja itu telah dimusnahkan, dengan dicabut, dibabat dan dibakar di tempat,” ujarnya.
Diketahui, penemuan ladang ganja terluas di Pulau Sumatera itu memanfaatkan teknologi citra satelit dipadukan dengan verifikasi lapangan menggunakan drone disertai pengerahan personel.
Penemuan ladang ganja 150 hektar itu berkat pengembangan dari penangkapan tiga orang kurir asal Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial FHM (18), FR (23), dan FE (16), ditangkap saat membawa 15 Kg ganja di Jalan Umum, Desa Gunung Baringin, Penyabungan Timur, Kabupaten Madina, Rabu (1/11/2023) lalu.
“Dari ketiga kurir tersebut terungkap mereka diperintahkan membawa 15 Kg ganja oleh seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Padang, Sumbar. Inilah pengendalinya, berinisial ZR alias Kijok,” sebutnya.
Dalam penemuan itu, pemilik lahan yang menanam tanaman narkoba kategori Kelas A itu diturut diamankan berinisial GN, warga Huta Bangun, Madina. [KM-05]