![20211014100624_YTH_3316](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2021/10/20211014100624_YTH_3316.jpg)
BALIGE, KabarMedan.com | Upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin membaik, dimana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada tahun 2020 skornya telah mencapai 88,54 persen atau naik 0,54 poin dari tahun 2019.
Dengan capaian skor MCP tersebut, Sumut telah menduduki peringkat ketujuh atau naik delapan peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Skor MCP tersebut diharapkan terus meningkat hingga mencapai 90 persen dan masuk dalam peringkat lima besar secara nasional pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Labersa, Desa Saribu Janji Maria, Balige, Kamis (14/10/2021).
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara khususnya pada Pemerintah Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun sehingga capain MCP pada tahun 2021 ini diharapkan dapat mencapai target,” paparnya.
Wagubsu menuturkan, pada tahun 2021, KPK sendiri telah menargetkan untuk pencapaian MCP pada setiap pemerintah daerah minimal 80 persen.
Oleh karena itu, dalam mencapai target yang ditetapkan, Pemprovsu saat ini sedang dan akan melakukan sejumlah upaya yaitu mengintensifkan koordinasi dan monitoring oleh inspektorat sebagai koordinator pembina dan selaku pemonitor MCP kepada perangkat daerah, peningkatan pembinaan, serta pemberian peringatan dari Gubernur kepada pimpinan perangkat daerah.
“Kami sampaikan juga bahwa MCP merupakan bagian dari upaya perwujudan Sumut bermartabat, reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih,” jelas Wagubsu.
Ia juga menambahkan, melalui program Korsupgah, KPK RI terus berupaya mendorong perbaikan sistem pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Seperti diketahui bahwa Korsupgah KPK merupakan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Karenanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi baik kepada pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara serta di lingkungan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Toba, Poltak Sitorus berharap melalui rapat koordinasi terintegrasi ini upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal.
Hal ini agar pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintah daerah.
“Kami komitmen untuk terus melakukan perbaikan agar terwujudnya pemerintah yang bersih,” katanya.
Sementara itu, Direktur I Korsup KPK RI Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam paparannya menyampaikan bahwa berkaitan dengan tugas pokok, KPK berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Secara rinci, tugas pokok tersebut terdiri dari pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan juga eksekusi.
Menurutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
Karenanya, bila salah satu pelakunya berhasil ditangkap, maka akan selalu merembet baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas.
Ia menuturkan, untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi, KPK saat ini juga sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan laporan.
Sedangkan ancaman bagi pelaku korupsi dapat diberikan berupa hukuman mati, pidana seumur hidup hingga tiga sampai 20 tahun.
“KPK sendiri dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi dilakukan melalui tiga cara. Represif untuk memberikan rasa takut, preventif untuk meminimalisir seseorang melakukan tindak pidana korupsi dan preventif berupa edukasi agar tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Dalam rapat koordinasi ini juga dilakukan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Ketua Satgas Pencegahan KPK Maruli Tua. [KM-07]