17 Satgas P4GN se-Sumut Dikukuhkan

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 17 Satuan Tugas Pemberantasan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN) tingkat kabupaten/kota se Sumut di kukuhkan, di Lapangan Merdeka Medan, Kamis (19/10/2017).

Mereka yang dikukuhkan secara simbolis, yaitu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Wali Kota Binjai HM Idaham, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Junaidi Hasibuan, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Bupati Tapanuli Selatan Syahrul Pasaribu.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan tidak ada keraguan untuk perang terhadap narkoba, meski harus membunuh satu atau dua orang bandar narkoba. Artinya tidak ada keraguan untuk perang terhadap narkoba, kita harus menyelamatkan generasi bangsa.

“Harus ada tindakan tegas meski harus membunuh satu atau dua orang bandar narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. Dengan dikukuhkan Satgas P4GN ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan peredaran narkoba. Sebab Sumut merupakan wilayah dengan angka tertinggi untuk peredaran narkoba,” katanya.

Baca Juga:  Lebih Dekat dengan Nasabah, FWD Insurance membuka Kantor Pemasaran di Medan

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, untuk meminimalisir kejahatan narkoba, Pemko Medan akan berkoordinasi dengan unsur Forkominda Kota Medan. Artinya Aparatur Pemerintah, mulai dari Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat akan bersinergi dengan Pihak Kepolisian dan BNN untuk memberantas kejahatan narkoba.

“Pemerintah Kota Medan sudah mulai bergerak melawan kejahatan narkoba dengan mendeklarasikan kelurahan bebas narkoba, yang dimulai dengan Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Artinya kedepannya kami akan melanjutkan Kelurahan atau Kampung Bebas Narkoba dan mendirikan posko – posko anti narkoba di setiap wilayah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Negara Rugi Rp964 Juta

Menurut Eldin, Pemko Medan juga telah menyediakan sarana perkantoran untuk dibukanya BNN Kota Medan, selain itu Aparatur juga telah diajukan ke Menpan. Diharapkan tahun 2018 akan keluar persetujuan dari Menpan dan BNN Kota Medan dapat segera di bentuk.

“Dukungan Masyarakat Kota Medan dalam memerangi kejahatan narkoba sangat dibutuhkan. Artinya masyarakat jangan memberi peluang kepada kejahatan narkoba. Peran dan kepedulian Kepling di lingkungan juga dibutuhkan dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.