18 Unit Mesin Jackpot Diamankan Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan 18 unit judi mesin jackpot dingdong dalam penggerebekan di Jalan Simpang Lambok, Desa Percut Sei Tuan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Polisi juga mengamankan dua penyedia tempat yaitu Surya Agus (22), dan Kamaluddin (43), warga Jalan Mesjid, Dusun XI Pekan Jumat, Desa Percut.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua pemain yaitu Sahrial (38), warga Jalan Pekan Jumat, Dusun IX, Desa Percut Sei Tuan, dan Saiful Anwar (39) warga Besar Bagan Percut, Dusun XII, Desa Percut.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald F Sipayung, Rabu (11/3/2015) mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan langsung menggerebekan tempat tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Pelaku akan kita kenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.