19 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Tanjung Balai

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, pada Jumat malam (29/7/2016) malam. Dari 19 orang tersebut, dua orang diantaranya disangka sebagai provokator.

“Update data terakhir dari Tanjung Balai jumlah tersangka 19 orang. Delapan orang tersangka pencurian (penjarahan), sembilan orang tersangka pengrusakan sembilan orang, dan dua orang tersangka provokator,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (3/8/2016).

Baca Juga:  Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Medan, KAI Divre I Himbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

Dari 19 tersangka, enam orang anak di bawah umur. Saksi yang diperiksa terkait kerusuhan sudah 58 orang. Jumlah laporan polisi (LP) yang masuk terdata 19 laporan, terdiri dari delapan LP pembakaran, delapan LP perusakan, dua LP pencurian atau penjarahan, serta satu LP penistaan agama.

“Meliana (41) merupakan terlapor penistaan yang dilaporkan karena melarang adzan,” ujar Nainggolan.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Beri Penyuluhan Bahaya Geng Motor dan Narkoba dalam Program Police Go to School

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Meliana (41) masih berstatus terlapor.

“Belum jadi tersangka, karena kita memerlukan keterangan dari ahli bahasa. Apakah kata yang diucapkan itu termasuk penistaan atau tidak,” pungkas Rina. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.