MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 214 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Sumatera Utara sepanjang tahun 2017. Penolakan dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Kualanamu sejak Januari hingga 9 Desember 2017.
“WNA itu ditolak karena tidak adanya tiket kembali atau tidak memiliki visa. Petugas imigrasi menemukan WNA yang datang menggunakan visa bebas yang diduga akan mencari pekerjaan,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite, Selasa (19/12).
Selain itu, terdapat 39 WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran. Mereka diusir dari Indonesia karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Mereka yang dideportasi terdiri dari 33 laki-laki dan 6 perempuan, di antaranya berasal dari China, Malaysia dan Nepal.
“Kita juga lakukan tindakan projustisia terhadap 5 WNA sejak Januari hingga 18 Desember 2017. Mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya. [KM-03]