MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 3.004 narapidana di Sumut telah dibebaskan lebih cepat melalui program asimilasi dan intergrasi berkenaan dengan virus corona atau Covid-19.
Data tersebut merupakan rekapitulasi data pelaksanaan asimilasi dan integrasi pada 1 hingga 5 April 2020.
“Adapun perincian asimilasi di rumah 2.932 orang, pembebasan bersyarat 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Senin (6/4/2020).
Ia mengatakan, para narapidana yang bebas menghuni 29 UPT di Sumut, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Ia menjelaskan, program ?asimilasi dan intergrasi merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Josua mengatakan, ada 9.589 narapidana yang menerima program asimilasi dan intergrasi. Narapidana yang telah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020 dengan jumlah 5.102 orang.
“Sementara yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4487 orang,” pungkasnya. [KM-05]