ASAHAN, KabarMedan.com | Petugas dari Direktorat Polisi Air Polda Sumut, mengamankan tiga WN Asing asal Myanmar dan 33 orang Warga Negara Indonesia. Mereka diamankan dari sebuah kapal dengan nomor lambung GT10 No 7128, di perairan Asahan, tepatnya 100 meter sebelah selatan Kuala Sei Udang, saat hendak diselundupkan ke Malaysia, Sabtu (9/1/2016).
“Ada 3 orang WN Myanmar, dan 33 WNI yang terdiri dari 25 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Kita juga menangkap nakhoda kapal atas nama Putra Adrianda (30) warga Tanjung Balai, karena berlayar tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Helfi Assegaf, Sabtu (9/1/2016).
Helfi menyebutkan, saat ini nakhoda kapal serta seluruh penumpangnya, termasuk ketiga WN asal Myanmar itu, tengah diperiksa penyidik.
Mereka akan dijerat dengan pasal 219 ayat (1) subs pasal 323 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 120 ayat (1) UU RI No.6 thn 2011 tentang Keimigrasian.
“Kita lidik dulu. Kita juga masih lakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkasnya. [KM-03]