SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Sebanyak 33 warga Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan dari sebuah penampungan di Dusun I Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (18/11/2024).
Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini dalam proses untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
Lucky Adi Pramono, Pengantar Kerja Ahli Muda Fungsional, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, menjelaskan pihaknya akan memastikan proses pemulangan para korban berjalan lancar.
“Untuk tiga puluh tiga warga negara kita ini, kami akan bantu proses pemulangannya. Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah asal mereka serta instansi terkait lainnya agar ikut turun tangan membantu,” ujar Lucky, di lokasi penampungan Dusun I Kebun Sayur Sei Bamban, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, Lucky mengungkapkan bahwa BP3MI terus berupaya mengantisipasi terjadinya kasus serupa melalui berbagai langkah pencegahan.
“Tindakan antisipasi sudah kami lakukan, salah satunya melalui edukasi masyarakat. Kami menggelar sosialisasi yang melibatkan Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja daerah setempat, dan komunitas relawan pekerja migran Indonesia, yang kami sebut Kawan PMI. Komunitas ini ada di setiap kabupaten/kota dan berperan sebagai perpanjangan tangan kami dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Lucky mengakui bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh masyarakat. Untuk itu, kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja.
“Ini adalah kerja sama lintas instansi. Tidak hanya BP3MI, tetapi juga ada peran besar dari Polisi dan Dinas Tenaga Kerja,” tambahnya.[KM-04]