4 Pengurus Yayasan ACT Jadi Tersangka Penggelapan Dana CSR, Ini Peran Masing-Masing

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Sebanyak empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Bareskrim Polri.

Penetapan ini merujuk pada dugaan kuat penggelapan dana yang berasal dari onas umat serta CSR Boeing yang merupakan hak dari ahli waris para korban kecelakaan Pesawat Lion Air Jt-610.

Adapun empat petinggi ACT ini adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Hariyana Hermain dan Ibnu Khajar yang diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana fakta-fakta seputar empat petinggi ACT tersebut? Ini informasi lengkapnya.

  1. Peran dan Jabatan di ACT

Ahyudin merupakan petinggi ACT pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dimana saat itu ia menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina tahun 2019-2022.

Tersangka kedua, Ibnu Khajar adalah Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT tahun 2019, juga Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.

Sementara itu, Novariadi Imam Akbari menjabat sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT tahun 2019-2021, dilanjut sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2021 hingga kini.

  1. Rincian Dana yang Tidak Diperuntukkan

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf membeberkan total dana yang diterima ACT dari Boeing.

Jumlahnya kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang sudah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar dipakan tidak sesuai peruntukkannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program ‘big food bus’ Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” ucap Helfie.

Peruntukkan lainnya yang tidak sesuai, adalah Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya mencapai Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

  1. Potong Dana Gaji untuk Gaji

Helfie mengatakan, para petinggi ACT ini juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. Mereka juga memotong donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.

Nilai ini diketahui menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima para pengurus ACT antara lain, untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.

  1. Terjerat Pasal Berlapis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tidak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” tandas Ramadhan. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.