
MEDAN, KabarMedan.com | Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 5 pegawai PT Kimia Farma Diagnostik usai penggerebekan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) sore. Namun, sang Direktur Utama, Adil Fadillah Bulqini masih enggan mengucapkan permintaan maaf karena menganggap belum terbukti bersalah.
“Kami belum sampaikan permintaan maaf karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian,” ujarnya saat konferensi pers di di Gedung Perkantoran Angkasa Pura II Kualanamu pada Rabu (28/4/2021) sore. .
Dijelaskannya, PT Kimia Farma Diagnostik merupakan cucu PT Kimia Farma Tbk. Dalam kasus ini, pihaknya mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh kepolisian terkait dugaan penggunaan bahan habis pakai (rapid test) secara berulang. Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan Standard Operation Procedure (SOP).
“Apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami,” katanya.
Dikatakannya, pengadaan reagensia atau kit rapid test ini dilakukan secara terpusat di Jakarta serta sudah lolos uji komparasi dengan hasil Polymerase Chain Response (PCR) dan antigen dengan kesesuaian 100 persen. Dalam 1 paket rapid test kit yang bisa digunakan untuk 20 pasien itu, harga per unit-nya sudah diperhitungkan dengan harga layanan.
Sehingga dugaan penggunaan secara berulang, jika itu terjadi, menurutnya hal tersebut murni inistatif oknum karyawan. “Kemudian, kami belum sampaikan permintaan maaf karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian,” ujarnya.
PT Kimia Farma Diagnostik selama ini meng-handle layanan uji rapid test di 5 bandara, di antaranya Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta di Terminal 1 dan 2, Bandara Internasional Minang Kabau. Di bandara lain, lanjut dia, dilakukan perlakuan yang sama.
“Perlakuan sama dalam pengertian bahwa barang yang digunakan, merk bisa beda tapi sudah lolos uji komparasi. Kemudian selama 10 hari terakhir 662 pasien,” katanya.
Sementara itu, Plt. Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kualanamu, Agoes Soepriyanto dalam kesempatan tersebut membenarkan pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.45 WIB, Bandara Kualanamu dikunjungi Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut yang memeriksa petugas rapid test antigen dan membawa 5 orang petugas layanan rapid test serta membawa beberapa barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penindakan di layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test bekas. Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan. [KM-05]